Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Tahapan Membuat atau Memperpanjang SKCK POLRES


SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kriminal sering dikaitkan dengan melamar pekerjaan, Seperti untuk melamar CPNS, BUMN dan Perusahaan lainnya yang ingin memberikan persyaratan skck dalam lampiran lamaran pekerjaan.

Mungkin untuk sobat yang baru lulus atau fresh graduate akan bingung, bagaimana cara membuat skck tersebut. Apa saja yang dibutuhkan untuk pembuatannya. Saya pun begitu saat pertama kali membuat skck ini. Nah karena itulah saya ingin sharing pengalaman saya sendiri membuat skck, berikut ini adalah tahapannya :


  1. Buat surat pengantar pada RT setempat. Tahap pertama yang sobat lakukan adalah datang ke RT setempat, surat pengantar ini kurang lebih berisikan bahwa sobat adalah seorang warga dari RT setempat. Biasanya surat pengantar ini dibuat oleh sekertaris RT tapi mungkin tiap daerah berbeda-beda. Nah setelah surat pengantar ini dibuat jangan lupa pula sobat meminta tanda tangan dan cap dari RT tersebut. Oh iya, untuk membuat surat pengantar ini sobat siapkan Fotocopy Kartu Keluarga dan Foto Copy KTP, dan tidak lupa pula uang administrasi seikhlasnya.. hehe..
  2. Setelah pengantar pada RT sudah dibuat, saatnya naik tingkat ke RW. Ngapain di RW? Di RW sobat tidak usah repot-repot untuk membuat surat-surat lainnya lagi, disini sobat hanya meminta cap dari RW setempat. Dokumen yang dibuat pada pengantar RT dibawa saja semua, seperti FC Kartu Keluarga, FC KTP , Surat Pengantar dari RT dan seperti biasa, administrasi seikhlasnya..
  3. Setelah pengantar tersebut sudah dicap oleh RT dan RW pada lingkungan sobat, kemudian masuk ke Kelurahan, Di kelurahan ini pengantar yang kita buat pada RT akan di buatkan pengantar baru yang kertasnya lebih bagus (Bukan Kertas HVS Fotocopian kayak di RT). Dikelurahan, sobat tanya saja pada petugas kelurahan tersebut, bilang mau buat SKCK, nanti sobat akan di arahkan untuk masuk ke ruangan yang bertugas untuk membuat pengantar SKCK tersebut. Setelah itu sobat berikan saja semua dokumen yang di persiapkan sebelumnya. Nah seperti biasa siapkan uang administrasinya juga ya.
  4. Setelah pengantar dari kelurahan sudah sobat pegang, sobat bisa langsung ke POLRES setempat. Kenapa gak ke kecamatan dulu? Mungkin jika kita lihat tingkatan pada sebuah kota adalah RT > RW > Kelurahan > Kecamatan. Maka harusnya kita ke kecamatan terlebih dahulu kan? Tetapi pada saat saya tanya orang kelurahan, dia bilang gak perlu ke kecamatan, langsung ke polres saja.

    Oh ya, mungkin banyak sobat juga yang bertanya kenapa harus di polres? Saya juga kurang tahu mengapa harus di polres? Tetapi yang saya baca dari sumber-sumber di internet banyak yang bilang kalau SKCK yang di butuhkan untuk melamar pekerjaan seperti CPNS dan BUMN itu mending buat di POLRES, mungkin lebih kuat karena POLRES kan lebih jauh cakupannya.

    Nah dipolres ini, siapkan foto 6x4 sebanyak 6 lembar beserta dokumen lainnya yang sebelumnya kita persiapkan. Nanti di POLRES kita disuruh mengisi data tentang diri kita, seperti apakah kita pernah melakukan kejahatan, dll lah. Pasti sobat juga bisa mengisinya tanpa harus belajar terlebih dahulu.

    Oh iya, jangan lupa. Jika datang ke POLRES sobat harus berpakaian rapih. Kalau bisa (Kemeja + celana panjang + sepatu). Kenapa harus seperti itu? Karena pengalaman saya waktu masuk ke POLRES saya langsung di tegor sama bapak-bapak yang jaga di pos luar karena memakai sendal. Padahal baju dan celana sayapun sudah rapih dan kece bingit. Bapak-bapaknya teriakin saya waktu mau masuk kantor. “Heh.. Kamu… Pulang kamu pakai sepatu.. Ini kantor polisi Bukannya Mal..” heks.. saya langsung jawab.. “Tapi pak…”, “Udah pulang sana kamu..”, “Papah Jahat…(langsung ngeloyor)” ini kantor polisi apa drama ftv.. Ya mungkin lebay, tapi emang begitu kenyataannya.. (walaupun kata2 papah jahat Cuma rekayasa.. hehe) Nah balik lagi di dalam POLRES, setelah mengisi biodata sobat, kemudian sobat akan diarahkan untuk membuat sidik jari. Setelah itu selesai semuanya.. SKCK Akan jadi biasanya dalam waktu 2 hari, misalkan sobat buat hari ini, besok baru bisa di ambil. Disini tidak lupa pula sobat siapkan administrasi seikhlasnya. *hadooohhh…


Okey, setelah selesai sekarang kita hitung-hitung berapa biaya yang dikeluarkan untuk membuat skck. Berikut ini biaya yang saya keluarkan :
1. Membuat pengantar rt = Rp. 2000,-
2. Minta cap rw = Rp. 2000,-
3. Pengantar kelurahan = Rp. 5000,- (untuk bayar PMI katanya sih)
4. POLRES = Rp. 15.000,- (saat memberikan biodata, katanya untuk surat skck + 5 Legalisir), kemudian Rp. 15.000,- untuk administrasi seikhlasnya pada petugas sidik jari.
Total Rp. 39.000,-

Untuk memperpanjang SKCK.
Saya belum pernah melakukannya sih, Cuma saya lihat ada mbak-mbak yang ingin memperpanjang SKCKnya, langsung datang ke POLRES dengan membawa SKCK asli yang didapatkan sebelumnya. Dan dokumen-dokumen seperti foto 4x6, FC KTP, dan FC KK juga persiapkan saja.